Latar Belakang
Pelaksanaan GPPP muatan lokal kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan muatan lokal yang berdiri sendiri. Maka pelajaran seni musik tradisional Sulawesi selatan merupakan pilihan diantara 4 sub aspek kesenian daerah dari 0 aspek muatan lokal kebudayaan.
Muatan lokal ini diperuntukan bagi kelas V Sekolah Dasar di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk melaksanakan muatan tersebut perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kurikulum muatan lokal yang berdasarkan :
1, UUSPN (Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional) yaitu UU RI Nomor 2 Tahun 1989.
2. Peraturan Pemerintah ( PP Nomor 2 Tahun 1990 )
3. Acuan Pengembangan Kurikulum Muatan lokal Pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku A )
4. GBPP kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku B)
5. Pedoman Pelaksanaan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar Provinsi Sulawesi Selatan (Buku C ).
B. Fungsi
Adapun fungsi petunjuk teknis pelaksanaan kurikulum muatan lokal mata pelajaran seni musik Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut :
1. Petunjuk dan Penyusunan Analisis Materi Pelajaran, Program Tahunan, Program Catur Wulan, Program Satuan Pelajaran, dan perangkat administrasi lainnya.
2. Petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi para guru kelas V di Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Petunjuk untuk menentukan sumber dan sarana belajar yang memungkinkan untuk diterapkan.
4. Petunjuk untuk menentukan jenis penilaian proses dan hasil belajar.