Sistem administrasi PBB sebelum diberlakukan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menimbulkan masalah ketidakadilan dalam menetapkan pajak, ketidakpastian dalam menyampaikan pajak yang terutang, lemahnya sanksi dan sulitnya melakukan pembayaran PBB sebagai akibatnya penerimaan PBB sangat rendah. Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan upaya penyempurnaan administrasi PBB terus dilakukan sehingga tahun 1993/1994 Pemerintah telah melaksanakan SISTEP ke Daerah Tingkat 11 seluruh Indonesia.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui seberapa jauh faktor-faktor penetapan pajak, ketepatan dalam menyampaikan SPPT, penerapan sanksi dan cara pembayaran pajak dapat mempengaruhi tingkat keberhasilan pemungutan pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode diskriptif yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang dan aktual.
Berdasarkan analisa secara statistik 4 (empat) angka korelasi yang diperoleh dibandingkan dengan angka kritik tabel korelasi nilai r signifikansi 5% yang besarnya 0,361. Pernyataan pertama signifikan (r hitung = 0,551 a r tabel = 0,361). Pernyataan ke dua signifikan (r hitung = 0,706 > r tabel = 0,361). Pernyataan ke tiga non-signifikan ( r hitung = 0,325 < r tabel = 0,361). Pernyataan ke empat signifikan (r hitung = 0,412 > r tabel = 0,361).
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa faktor-faktor ketepatan dalam penetapan pajak, penyampaian SPPT secara tepat waktu dan cara pembayaran pajak yang sederhana dapat meningkatkan keberhasilan pemungutan pajak sedangkan penerapan sanksi yang tidak penuh dapat mengurangi tingkat keberhasilan pemungutan pajak.
Dari hasil penelitian dapat disarankan : koordinasi antar instansi terkait perlu ditingkatkan, hubungan baik dengan aparat pemerintah daerah perlu ditingkatkan, secara selektif terhadap Wajib Pajak tertentu perlu diterapkan sanksi secara penuh, untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam membayar PBB maka penyuluhan secara terpadu dan berkesinambungan perlu terus dilakukan.