PendahuluanSubyek Penelitian :
Subyek penelitian ini adalah pengembangan dari masalah perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah dari pengembang yang bermasalah. Permasalahan yang ditimbulkan pengembang, adalah masalah tanggung jawab pengembang sebagai badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pembeli rumah. Pengembangan permasalahan tersebut diharapkan dapat terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen pembeli rumah, sesuai dengan rasa kelayakan dan keadilan. Pada penelitian ini sebagai subyek penelitian adalah meliputi sebagai berikut:
a. Para pembeli rumah sebagai konsumen di kawasan pemukiman dan
perumahan bagi golongan kelasa menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
b. Para pengembang sebagai perusahaan berbentuk badan hukum yang membangun kawasan pemukiman dan perumahan bagi golongan kelas menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
c. Subyek yang berkaitan erat dengan obyek penelitian, yaitu, Notaris/PPAT, Bank (BTN), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Lembaga Penegak Hukum (Pengadilan), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peinertintah Daerah (Pernda), diwilayah BOTABEK.
Hasil Yang Diharapkan :
a.Jangka Pendek
Untuk jangka pendek diharapkan memperoleh penemuan -penemuan sebagai berikut :
1)Karekteristik jenis-jenis ketentuan perlindungan hukum untuk konsumen pembeli rumah.
2)Menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang sebagai badan hukum yang membangun pemukiman dan perumahan terhadap konsumen pembeli rumah.
3)Penentuan kriteria sebagai pola mengenai tanggung jawab pengembang pada penawaran, informasi, transaksi jual beli rumah kepada konsumen pembeli rumah.
4)Penentuan clasar/pedomen pembelian rumah oleh konsumen secara angsuran berupa ketentuan dalam kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN).
5)Menemukan kriteria dan klasifikasi yang telah ditemukan dan ditentukan YLKI tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, pada penawaran serta penjualan rumah kawasan perumahan dan pemukiman terhadap konsumen pembeli rumah.
6)Menemukan Cara baru untuk mendeteksi tingkat kelalaian dan pelanggaran selain perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, agar konsumen pembeli rumah dapat waspada dan lebih teliti dalam hal membeli rumah.
7)Mengefektifkan lembaga-lembaga yang berhubungan erat dengan permasalahan konsumen (terutasna pembeli rumah), seperti YLKI dan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi konsumen pembeli rumah dengan tidak merugikan konsumen itu.
8)Menentukan suatu model konkrit dalam sistim perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang.
Penemuan model itu digunakan untuk uji coba pelaksanaan penerapan dan perlindungan hukum sebagai penegakan hukum bagi konsumen pembeli rumah, yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang. Model tersebut diharapkan pula dapat menentukan cara yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen pembeli, sehingga pengemang dapat memberikan tanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap konsumen.