Menurut Soemitro ( 1998 ) sumber pajak diseluruh negara merupakan sumber dana terpenting disamping sumber kekayaan alam, Akan tetapi sumber kekayaan alam yang yang menjadi sumber perolehan dana (devisa ) pemerintah tersebut pada suatu waktu akan habis. Oleh karena sumber dava alam tidak dapat digantikan, maka pemerintah berusaha menemukan sumber dana lain, Pilihan jatuh pada sumber pajak. Akan tetapi menurut Menteri Keuangan, Bambang Sudibyo (Media Indonesia, 3 Agustus 2000) kepatuhan masyarakat Indonesia masih rendah dalam membayar pajak. Salah satu kekurangpatuhan tersebut dapat disebabkan karena kurang sadarnya masyarakat mengenai kegunaan pajak.
Dari penelitian ini ingin diketahui faktor - faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak. Penelitian dilakukan dengan mengambil sampel pada responden yang berasal dari Wajib Pajak yang ada diwilayah kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Wajib Pajak yang dipilih adalah dari kalangan pengusaha hotel dan restoran.
Sampel yang dibutuhkan sebanyak minimal 196 sampel berdasarkan perhitungan proporsi dengan derajat kepercayaan 95% dan dengan penyimpangan baku 5%. Adapun metode pengambilan sample adalah dengan wawancara atau pengiriman angket. Data yang diperoleh kemudian dibuatkan proporsinya.
Dari hasil penelitian, faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan dalam membayar pajak adalah adanya undang-undang yang jelas (40.98%) adanya kesadaran wajib pajak (40.60%) dan prosedur pembayaran yang jelas dan mudah (11.65%)
Alasan utama para responden bersedia (patuh) membayar pajak adalah karena mereka bertanggung jawab membantu pembangunan (46%) adanya kebijakan perusahaan (26%) adanya usaha besar (18%) dan karena suatu kewajiban (10%).
Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak, disarankan kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tindakan-tindakan yang perlu dilakukan adalah : perlunya sosialisasi, penyuluhan dan penjelasan mengenai pajak perbaikan sistem atau prosedur pembayaran pajak dan realisasi dari manfaat pajak dalam bentuk pelayanan umum.