Implementasi kebijakan keuangan dalam mengejawantahkan Visi dan Misi Kota Depok merupakan suatu fenomena yang tidak hanya menjadi cermin kebijakan publik tetapi sekaligus juga menjadi cermin pelaksanaan fungsi anggaran dalam proses pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana yang tersusun dalam Rencana Strategis Kota Depok.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan membahas alokasi anggaran pembangunan dalam pelaksanaan Rencana Strategis Kota Depok; serta faktor-faktor yang mendukung dan yang menghambat implementasi kebijakan keuangan daerah dalam perencanaan pembangunan Kota Depok.
Penelitian menggunakan Teori Anggaran dari Syamsi, Suparmoko, Mardiasmo, Salomo, dan Schick; Teori Anggaran Belanja Daerah dan Muluk, Bird dan Jantscher, Musgrave & Musgrave, Sukirno; Teori Perencanaan Anggaran Belanja dari Abe, teori prencanaan Pembangunan Daerah dari Sitanggang, Meyer, Sigian, Tjokrowinoto Bryan &. White, Miranda, dan Arsyad.
Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif berdasarkan analisis data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian yang telah tersaji, maka diperoleh pokok-pokok kesimpulan sebagai berikut:
Alokasi anggaran pembangunan dalann pelaksanaan Rencana Strategis Kota Depok kurang optimal untuk merealisasikan Visi dan Misi Kota Depok, yaitu Kota Depok sebagai Kota Pendidikan, Permukiman, Perdagangan dan Jasa, Yang Religius Dan Berwawasan Lingkungan. Alokasi untuk sektor pendidikan masih dibawah 5 persen, alokasi untuk sektor permukiman sekitar 3 persen dan alokasi untuk sektor perindustrian dan perdagangan belum dapat mendapat pnioritas yang maksimal.
Faktor pendukung implementasi kebijakan keuangan daerah dalam perencanaan pembangunan Kota Depok antara lain kondisi demografis, letak geografis, kondisi dinamis perekonomian masyarakat, sumber daya aparatur, kebijakan keuangan Pemerintah Pusat serta situasi perekonomian nasional.
Faktor penghambat implementasi kebijakan keuangan daerah dalam perencanaan pembangunan Kota Depok antara lain faktor budaya kerja birokrasi yang inefisien dan sarat KKN, faktor kepentingan politik dan kepentingan bisnis yang kurang memperhatikan tuntutan moral dan etika, serta faktor keterbatasan sumber daya alam.
Berdasarkan hasil kesimpulan di atas maka saran-saran yang perlu disampaikan kepada pihak yang diteliti adalah sebagai berikut :
Pemerintah Kota Depok perlu membentuk Tim Asistensi Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Anggaran dengan meiibatkan kalangan akademisi dan konsultan profesional.
Pemerintah Kota Depok bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok perlu segera merumuskan dan kebijakan yang kondusif menyangkut regulasi di bidang pembiayaan daerah, terutama alokasi anggaran pembangunan yang terarah untuk meningkatkan produktivitas daerah.
Alokasi anggaran pembangunan untuk merealisasikan nisi dan mini Kota Depok, yaitu sektor pendidikan, permukiman, perdagangan dan jasa perlu menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran pembiayaan Daerah Kota Depok di masa mendatang tanpa mengesampingkan sektor-sektor yang lain.