Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lingkungan Kantor Pelayanan PBB (KP P1313) Jakarta Barat Satu, selama 5 (lima) tahun sejak tahun 1998/1999 hingga tahun 2002, realisasinya belum sesuai dengan target. Realisasi penerimaan PBB dimaksud lebih kecil dari pada target, dalam artian rencana tidak tercapai dengan baik.
Permasalahan kecilnva penerimaan PBB tersebut, disebabkan oleh Wajib Pajak (WP) dan Petugas Pajak (PP). Masalahnya adalah sebagian besar WP tidak tepat waktu dalam melunasi PBB, dan juga belum seluruh WP patuh untuk membayar PBB, serta PP belum konsisten menerapkan administrasi PBB.
Metode penelitian menggunakan metode penelitian post facto, dengan perilaku WP dan PP sebagai variabel bebas dan penerimaan PBB selaku variabel terikat. Sampel penelitian adalah populasi WP dan PP di lingkungan KP PBB Jakarta Barat Satu, diambil berdasarkan metode sample acak terkelompok (stratffied random sampling method), masing-masing 25 WP dan 25 PP. Kemudian teknik analisis dilakukan melalui teknik analisis kualitatif, dan teknik analisis kuantitatif. Teknik analisis kuantitatif dilengkapi dengan teknik analisis statistik, melalui korelasi jenjang Spearman untuk pengujian hipotesis penelitian.
Hasil penelitian, menunjukkan bahwa 7 (tujuh) faktor terkait dengan perilaku WP dan PP, secara keseluruhan mempunyai pengaruh signifikan dan kuat terhadap penerimaan PBB. Di samping itu, pengujian semua hipotesis penelitian menghasilkan nilai rS hitungan lebih besar dari pada nilai rSt, jadi Ha diterima dan Ho ditolak.
Kesimpulan yang dapat ditarik dengan mengacu pada hasil penelitian dan pembahasan, antara lain penerimaan PBB sangat dipengaruhi oleh perilaku WP dan PP. Hingga terdapat kecenderungan bahwa sebagian besar WP tidak tepat waktu untuk melunasi PBB, bahkan beberapa diantaranya belum patuh PBB. Selain itu, PP belum konsisten menerapkan administrasi PBB secara profesional.
Saran sebagai rekomendasi dan masukan, yakni target penerimaan PBB, diproyeksikan dengan mempertimbangkan asas manfaat (benefit principle) bagi WP dan asas kemampuan membayar (ability-to-pay principle) oleh WP. Selanjutnya PP agar melakukan sosialisasi PBB, sehingga WP menjadi lebih patuh dan selalu melunasi PBB dengan tertib dan tepat waktu.