Akhir-akhir ini, berbagai kejahatan yang menggunakan bahan peledak sebagai sarananya, banyak terjadi di berbagai negara termasuk di Indonesia. Karena itu, setiap negara berupaya meningkatkan kemampuan aparatnya dalam menghadapi setiap kejahatan yang menggunakan bahan peledak. Di Indonesia terdapat satuan yang memiliki kemampuan khusus tentang bahan peledak yaitu "tim gegana polri" yang di dalamnya terdapat "tim penjinak bom (tim jihandak)".
Penelitian yang dilakukan berhubungan dengan eksistensi tim jihandak gegana polri dalam menghadapi setiap ancaman bom. Penelitian dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam tentang keberadaan tim jihandak Polri. Berbagai hal yang dibahas di sini mencakup, landasan formal dan nonformal pembentukan tim jihandak, keberadaan tim dibandingkan dengan hasil yang dicapai, serta operasionalisasi tim jihandak yang mencakup prosedur, teknik, kerja sama, sarana, dan kegiatan tim. Dengan mengetahui gambaran tersebut akan bermanfaat dalam pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan penanganan bom yang lebih efektif di masa yang akan datang.
Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengamatan, wawancara, dan kajian dokumen. Hasil penelitian lapangan menunjukkan belum efektifnya penanganan born yang disebabkan berbagai hal seperti belum tersosialisasinya prosedur penanganan baik yang mencakup teknik, kerja sama intern/ekstern dan sarana, maupun karena keterbatasan personal baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.
Melihat semakin maraknya ancaman yang terjadi, keberadaan tim jihandak mutlak diperlukan. Tim ini harus ada dalam setiap kesatuan Polri terutama di tingkat Polres. Hal ini perlu karena ancaman yang terjadi tidak mengenal batas waktu, tempat, maupun pelaku.
Daftar Kepustakaan: 32 (1980 -2003)