Tesis ini menguraikan tentang pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Orang Asing Oleh Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya. Permasalahan dalam tesis ini difokuskan pada pelaksanaan penegakan hukum terhadap orang asing Polda Metro Jaya, yang diwarnai adanya penyimpangan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Untuk pengumpulan data menggunakan metode kualitatif.
Polri selaku alat negara penegak hukum berkewajiban memelihara dan meningkatkan tertib hukum yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum dan menjaga tegaknya hukum yaitu agar tidak terjadi pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia saja, tetapi juga berlaku terhadap orang asing yang berada di Indonesia. Instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terhadap orang asing adalah Imigrasi dan Polri (Satuan Pengawasan Orang Asing Polda Metro Jaya) untuk tingkat Polda Metro Jaya.
Penegakan hukum terhadap orang asing ada dua macam yaitu tindakan yustisial dan tindakan keimigrasian. Tindakan yustisial prosesnya seperti proses penyidikan, untuk diajukan ke sidang pengadilan, sedangkan tindakan keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.
Dari kedua macam penegakan hukum terhadap orang asing, yang digunakan oleh Satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya selama periode 2 tahun terakhir adalah tindakan keimigrasian, karena prosesnya mudah tidak memerlukan banyak waktu, tenaga dan pikiran. Tindakan yustisial selama periode dua tahun terakhir baru satu kali, itupun ditangani oleh anggota yang baru direkrut, diluar satuan pengawasan orang asing, yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyidikan.
Disamping kedua macam penegakan hukum, satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan lain, diluar kedua ketentuan yang berlaku tersebut. Hal ini memungkinkan karena adanya kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Polri. Dengan kewenangan diskresi inilah, terkadang satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya tidak melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian, dan dalam prakteknya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya.
Penyimpangan yang dilakukan oleh anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya terkesan diijinkan dan ada toleransi dari sesama anggota dan pimpinan, selama penyimpangan yang terjadi tidak membahayakan kelompok atau organisasi satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya. Disamping itu karena sebagian dari hasil penyimpangan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Salah satu cara untuk mencegah maraknya penyimpangan yang terjadi di tubuh Polri adalah dengan cara melakukan resosialisasi dan reinternalisasi doktrin-doktrin Polri, etika profesi yang merupakan pedoman bagi seluruh insan Polri dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian, disamping itu juga meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dilakukan secara terprogram dan berkesinambungan, sehingga akan dapat membentuk insan Polri yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sadar akan status dan peranannya sebagai insan Rastra Sewakotama.
Bila setiap insan Polri telah memiliki iman dan taqwa yang kuat, niscaya penyimpangan di tubuh Polri umumnya dan khususnya di satuan pengawasan orang asing bisa ditiadakan atau minimal berkurang dan secara bertahap bisa ditiadakan.
Untuk meningkatkan profesionalisme anggota satuan pengawasan orang asing Polda Metro Jaya, maka yang dilakukan adalah meningkatkan kemampuan dan ketrampilan penyidikan dengan mengikutsertakan anggota dalam pendidikan kejuruan reserse dan intelijen serta melakukan pelatihan-pelatihan secara rutin dan berlanjut. Namun yang lebih penting dari semuanya adalah adanya kehendak dalam diri daripada individu untuk mau dan mampu melaksanakan tugas secara profesional demi meningkatkan citra Polri dalam mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara.