Pajak Hotel dan Restoran adalah suatu jenis pungutan pajak yang dikenakan atas pembayaran pelayanan di Hotel dan Restoran. Pajak ini pemungutannya menganut sistem self assessment. Sebagai konsekuensi logis atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Wajib Pajak, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Untuk pajak yang masih kurang dibayar akan diikuti dengan tindakan penagihan.
Tujuan diadakan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penerapan tindakan penagihan aktif melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 terhadap tunggakan Pajak Hotel dan Restoran pada Dinas Pendapataan Daerah DKI Jakarta.
Dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan penelitian Kepustakaan (library research) dengan analisa data menggunakan metode diskriptif.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk penerapa pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomnor 19 Tahun 2000 terhadap tunggakan Pajak Hotel dan Restoran pada Dipenda DKI Jakarta ,perlu dibuatkan dasar hukum Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa yang mengacu pada ketentuan pelaksanaan di Direktorat Jenderal Pajak berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakata dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta.