Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh kantor cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang (PLN). Dalam melakukan penyetoran pajak tersebut, PLN tidak melakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Data yang berhubungan dengan Wajib Pajak seluruhnya berada pada PLN, sedangkan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya mencatat besarnya setoran Pajak Penerangan Jalan dan melakukan koordinasi, apakah kondisi yang demikian sudah sesuai dengan sistem dan administrasi perpajakan.
Dengan keadaan yang demikian, perlu dijelaskan betapa pentingnya administrasi perpajakan untuk mencapai tujuan pemajakan, bagaimana koordinasi yang dilakukan, dan mengetahui kemampuan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DK1 Jakarta dalam mengadministrasikan pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara akademis fenomena administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, dan memberikan sumbangan dalam membenahi administrasi pemungutan Pajak Penerangan Jalan sesuai dengan sistem perpajakan dan prosedur perpajakan, yang merupakan aplikasi ketentuan formal yang sudah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
Pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh Kantor Cabang PT. (Persero) PLN Distribusi Jaya dan Tangerang sudah cukup efektif, karena dapat menghemat biaya sarana pemungutan pajak yang cukup signifikan.
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan observasi terhadap pemungutan dan administrasi perpajakan Pajak Penerangan Jalan, serta metode analisis kuantitatif dan kualitatif, dengan mengunakan tolak ukur untuk menilai pajak Daerah (Devas dan kawan-kawan : 1989), dan hasil yang diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, tidak memiliki data objek pajak, kerena pelaksanaan pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh PLN, perlakuan tersebut dapat menghematan biaya sarana pemungutan pajak.
2. Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta hanya melakukan koordinasi penyetoran pajak, dan tidak melakukan pemeriksaan pembukuan PLN, serta atas keterlambatan pembayaran tidak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengakibatkan seringnya penyetoran Pajak Penerangan Jalan terlambat.
3. Realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada umumnya memenuhi target yang sudah ditentukan, apabila PLN menyetor penuh pajak yang dipungut. Penyetoran pajak hanya sebesar 93,2 % dari pajak yang dipungut, 6,8 % dipotong langsung oleh PLN sebagai biaya penggantian administrasi dan upah pungut Pajak Penerangan Jalan.