Penelitian tentang pelaksanaan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintah masih terdapat penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Terjadinya penyimpangan tersebut sulit dihindari, karena faktor sistem penatausahaan yang kurang baik dan penggunaan barang inventaris milik negara banyak disalahgunakan.
Metodologi Penelitian dalam penulisan ini dilakukan secara deskriptif. Hal ini mengingat obyek yang diteliti telah terdapat informasi mengenai suatu penyimpangan dalam hal pengelolaan barang inventaris milik negara berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai data sekunder. Oleh karena itu penelitian ini selanjutnya disebut penelitian dokumen Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
Mengacu kepada dimensi teori dari Clinard dan Quinney tentang Tipologi Sistem Perilaku Kriminal dan Teori Asosiasi yang berbeda ( Differencial Association) oleh Edwin H. Sutherland and Donall R. Cressey , praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara dalam suatu unit kerja birokrasi pemerintahan dapat dikategorikan sebagai bentuk White Collar Crime.
Dalam hal penyimpangan yang terjadi di Departemen X pada tahun anggaran 2001 untuk alokasi anggaran pengadaan barang baik yang di biayai dari anggaran rutin maupun proyek pembangunan dinyatakan bahwa di Departemen X telah terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan barang inventaris milik negara.
Untuk mencegah agar praktik penyimpangan yang terjadi dapat dikurangi, atau bahkan di hindari pemerintah perlu membuat kebijakan dalam hal sistim penyusunan anggaran keuangan negara, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada perilaku penyimpangan, meningkatkan penghasilan pegawai negeri. Hal ini diperlukan mengingat apabila praktik penyimpangan yang terjadi di unit kerja birokrasi pemerintah tidak ada tindakan berupa sanksi hukum dapat dimungkinkan terjadi reaksi sosial di masyarakat. Bentuk reaksi sosial tersebut dapat berupa demonstrasi, pemberitaan di surat kabar maupun sanksi moral kepada si pelaku penyimpangan.