Perpajakan sangat erat kaitannya dengan akuntansi. Pembukuan merupakan sarana informasi bagi wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan secara lengkap dan benar serta merupakan alat pembuktian apabila administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang disebabkan kepada standar akuntansi keuangan berbeda dengan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan ketentuan pajak.
Salah satu jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan Negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB merupakan pajak kebendaan yang pengenaannya berdasarkan atas kondisi objek pajak dan bukan atas kondisi ekonomis wajib pajak. Hal ini sering menimbulkan situasi yang saling berlawanan, dimana jumlah pajak atas suatu objek pajak (Tanah atau Bangunan) cukup tinggi, tetapi tidak didukung oleh kondisi finansial wajib pajak. Dalam kasus seperti ini, pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk pengurangan pajak dengan jurnlah persentase tertentu. Pengurangan pajak ini diberikan apabila dari hasil penelitian memang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memiliki kemampuan ekonomis (finansial) yang cukup untuk melunasi hutang pajaknya.
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk memperjelas tingkat kesehatan perusahaan dalam menentukan persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas wajib pajak, yang di anut Indonesia.
Tipe penelitian yang digunakan pada penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis sedangkan teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan yang diperoleh melalui buku, peraturan dan media ilmiah lainnya serta mengumpulan data secara langsung dari otoritas pajak, konsultan pajak, pakar pajak dan akuntan publik.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa claim menentukan persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Wajib Pajak Badan, adanya unsur subyektif (bias) karena persentase pengurangan hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas badan tidak semua sama, walaupun tingkat kesehatan perusahaan tersebut sama. Untuk tercapainya kekonsistenan ketentuan tersebut, maka ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangannya lebih baik transparan terhadap wajib pajak.