Tesis ini membahas mengenai Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris HJ yang dibuat berdasarkan keterangan palsu sebagaimana diberikan oleh penghadap sehingga mengakibatkan saksi korban kehilangan saham serta hak-hak lainnya. Permasalahan penelitian ini mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana kejahatan pemalsuan surat serta akibat dan kekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris atas dasar keterangan palsu. Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini adalah yuridis-normatif, bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang saya dapatkan bahwa dengan tidak memenuhi syarat-syarat tata cara pembuatan akta yang benar, maka akta tersebut dapat menjadi akta dibawah tangan serta dikarenakan Akta Pernyataan Keputusan Nomor 2 tersebut sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum, akta tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan umum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atau RUPS kembali. Sedangkan untuk HC, unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 266 KUHP dapat terpenuhi sehingga HC dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan surat.
This thesis discusses the Deed of Meeting Resolution made by Notary HJ which was made based on false information as given by the appearer, resulting in the victim's witness losing shares and other rights. The problem of this research is the fulfillment of the elements of the crime of forgery of letters and the consequences and legal force of the Deed of Statement of Meeting Resolutions was made before a Notary on the basis of false statements. The research method used in this thesis is juridical-normative, descriptive analytical with a qualitative approach. The results of the research that the author get is that by not meeting the requirements for the correct procedure for making a deed, the deed can become a usual deed and because the Deed of Meeting Resolution Number 2 has been registered in the Legal Entity Administration System, the deed can be canceled through a lawsuit. to the general court by parties who feel aggrieved or the GMS returns. As for HC, the elements of a criminal act in Article 266 of the Indonesian Criminal Code can be fulfilled so that HC is found guilty of the crime of forging letters.