Tesis ini membahas mengenai kesesuaian unsur ketentuan WTO+ dan/atau WTO-X pada RTA menurut Article XXIV GATT dan Artilce V GATS serta unsur ketentuan WTO+ dan WTO-X pada teks perjanjian IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership) sebagai RTA dengan konsep komprehensif antara Indonesia dan Australia yang berlaku secara efektif sejak 2020 lalu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Adapun hasil penelitian mengemukakan bahwa ketentuan WTO+ sesuai dengan Article XXIV GATT, yang mensyaratkan preferensi tarif dan Article V GATS, yang membolehkan negara anggota WTO untuk membentuk kesepakatan perdagangan yang lebih liberal dibandingkan dengan apa yang sudah disepakati pada forum WTO dengan syarat mencakup ruang lingkup dan penghapusan diskriminasi. Mengenai unsur WTO-X, dalam pembentukan RTA tidak diwajibkan ada, namun pencantumkan ketentuan ini disilahkan kepada negara-negara yang hendak membentuk RTA. Dalam perjanjian IA-CEPA, unsur ketentuan WTO+ terletak pada preferensi tarif 0%, penyediaan pelatihan jasa, serta ketentuan investasi. Adapun unsur ketentuan WTO-X ditemukan pada ketentuan perdagagan elektronik (e-commerce), persaingan usaha dan kerja sama ekonomi. Melalui penelitian ini, WTO dan/atau Indonesia sebagai subjek hukum internasional, diharapkan mampu menginisasi pedoman pembentukan WTO+ dan WTO-X pada pembentukan RTA di kemudian hari.
This thesis discusses the suitability of the provisions of WTO+ and/or WTO-X in RTAs according to Article XXIV GATT and Article V GATS, and the provisions of WTO+ and WTO-X in IA-CEPA (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership) text agreement as an RTA with the concept of comprehensive agreement between Indonesia and Australia which has been effective since 2020. The research method used in this thesis is a normative juridical approach. The results of the study express that the provisions of WTO+ are in accordance with Article XXIV GATT, which requires tariff preferences and Article V GATS, which allows WTO member countries to form trade agreements that are more liberal than what has been agreed in the WTO forum, in condition: they cover service’s scope and elimination of discrimination. Regarding the elements of WTO-X, is not required in the formation of an RTA but it is welcome to include this provision for countries wishing to form an RTA. In the IA-CEPA agreement, the elements of the WTO+ provisions lie in the 0% tariff preference, service training, and investment provisions. The elements of the provisions of WTO-X are found in the provisions of electronic commerce, competition law and economic cooperation. Through this thesis, the WTO and/or Indonesia as subjects of international law are expected to be able to initiate the guidelines for the formation of WTO+ and WTO-X in the formation of the RTA in the future.