Kulit adalah organ tubuh terluar yang dimiliki semua orang dan berfungsi untuk menerima rangsangan, menjaga stabilitas tubuh, serta mengeluarkan kotoran dan zat sisa dari dalam tubuh. Penyakit kulit merupakan penyakit yang umum terjadi di negara beriklim tropis seperti Indonesia, dan utamanya disebabkan oleh adanya infeksi bakteri. Selain itu, kasus dermatitis atopik juga semakin meningkat di daerah beriklim tropis. Pengobatan penyakit kulit dapat berupa sediaan topikal maupun oral, dan ditentukan berdasarkan pada jenis dan penyebab penyakit kulit. Pilihan obat yang dapat digunakan mencakup obat kortikosteroid, antihistamin, antibiotik, antivirus, serta antijamur. Penggunaan obat-obatan tersebut harus sesuai dengan dosis, durasi, serta cara penggunaan yang tepat untuk mendapatkan hasil terapi yang maksimal serta untuk mencegah munculnya masalah terkait pengobatan. Apoteker berperan dalam memastikan bahwa pasien menerima terapi yang aman, tepat dosis, dan tepat indikasi. Pelayanan kefarmasian hendaknya dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No 73 Tahun 2016, dalam rangka meningkatkan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien. Oleh karena itu, pengkajian wajib dilakukan terhadap seluruh resep yang diterima Apotek tanpa terkecuali untuk mencegah terjadinya kesalahan pemberian obat dan meminimalisir resiko klinis, finansial, dan legal.
The skin is the outermost organ of the body that is owned by everyone and functions to receive stimulation, maintain body stability, and remove dirt and waste from the body. Skin disease is a common disease in tropical countries like Indonesia, and is mainly caused by a bacterial infection. In addition, cases of atopic dermatitis are also increasing in tropical climates. Treatment of skin diseases can be in the form of topical or oral preparations, and is determined based on the type and cause of the skin disease. Drug options that can be used include corticosteroids, antihistamines, antibiotics, antivirals, and antifungals. The use of these drugs must be in accordance with the right dose, duration, and method of use to get maximum therapeutic results and to prevent problems related to treatment. Pharmacists play a role in ensuring that patients receive therapy that is safe, in the right dose, and with the right indications. Pharmaceutical services should be implemented according to established standards, namely Minister of Health Regulation No. 73 of 2016, in order to increase rational use of drugs to achieve patient safety. Therefore, a review must be carried out on all prescriptions received by pharmacies without exception to prevent medication errors and minimize clinical, financial, and legal risks.