Di masa sekarang ini masih banyak ditemui kasus perkawinan di bawah tangan dimana pernikahan hanya dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan tidak mencatatkan pernikahan mereka kepada Pegawai Pencatat Nikah. Masalah yang timbul adalah apabila terhadap anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan tersebut, demi kesejahteraannya, ingin diakui dan disahkan sebagai anak sah. Pengajuan permohonan penetapan asal-usul anak kepada pengadilan adalah salah satu upaya pengakuan dan
pengesahan anak oleh anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan atau orang tua biologisnya agar dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam Akta Kelahirannya. Penelitian ini akan membahas mengenai
Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js sebagai objek penelitian. Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan dan perlindungan terhadap hak-haknya dengan disahkannya asal usul anak tersebut oleh
pengadilan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js ditinjau dari Hukum Kekeluargaan Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis Normatif dengan melakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai kedudukan anak yang lahir
dari hasil perkawinan di bawah tangan serta pengesahan asal usul anak dalam hukum Islam dan putusan pengadilan serta dikaitkan dengan teori terkait. Penelitian ini juga akan melakukan komparasi hukum antara Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js dengan beberapa penetapan Pengadilan Agama lainnya yang memiliki kasus serupa dengan kasus dalam Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam
Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js, walaupun anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan ditetapkan sebagai anak biologis dari kedua orang tuanya, namun anak tersebut tidak sepenuhnya berstatus sebagai anak sah. Dalam hal ini, anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan diakui sebagai anak biologis dari kedua orang tuanya naumn dengan catatan memiliki hubungan keperdataan yang terbatas dengan ayah biologisnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk
menjamin kesejahteraan dan pemenuhan haknya selayaknya anak yang sah. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa Akta Kelahiran merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak anak yang lahir hasil dari perkawinan di bawah tangan.
At the present time there are still many cases of under-hand marriage where marriages are carried out only based on religious provisions and did not register their marriage with the Marriage Registration Officer. The problem that arises is when a child born from an under-hand marriage, for the sake of his welfare, wants to be recognized and legalized as a legitimate child. The submission of a petition for the determination of the origin of the child to the court is one of the effort to recognized and legalized a child by the childborn from an under-hand marriage or by the biological parents so that the child born from an under-hand marriage can be recognized as a legal child and can be registered as a legal child in his/her birth certificate. This research will discuss the Stipulation of the South Jakarta Religious Court Number: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js as the research object. This research raises the issues of how the legal position of a child born as a result of under-hand marriage and the protection of their rights by legalizing the child's origin by the court based on the Stipulation of the South Jakarta Religious Court Number: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js in terms of Islamic family law. This research uses a juridical normative research method by examining the legal provisions regulating the position of children born from the result of an under-hand marriage and legalizing the origin of the child in Islamic law and court decisions and related theories. This research will also make a legal comparison between the Decision of the South Jakarta Religious Court Number: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js with several other religious court decisions that have similar case with the case in the Decision of the South Jakarta Religious Court Number: 298/Pdt.P/2020/Pa.Js. The results showed that in the Decision of the South Jakarta Religious Court Number: 298/ Pdt.P/2020/Pa.Js, although the child born as a result of an under-hand marriage was determined to be a biological child of both parents, thechild was not fully considered as a legitimate child. In this case, children born as a result of under-hand marriage are recognized as biological children of both parents, provided that they have a limited civil relationship with their biological father. This is intended to ensure the welfare and fulfillment of the rights of a legitimate child. The results also show that a birth certificate is a form of protection for the rights of children born as a result of an under-hand marriage.