Tesis ini membahas tentang lembaga pengawas PT Asabri (Persero) dengan pokok permasalahan 1. Apakah lembaga yang mengawasi PT Asabri (Persero) saat ini sudah sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UUP) dan 2. Apa dampak hukum
jika lembaga yang mengawasi PT Asabri (Persero) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UUP. Metode penelitian yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan data sekunder dan teori kewenangan. Hasil yang diperoleh ialah pengaturan tentang lembaga pengawas PT Asabri (Persero)
tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) UUP. OJK adalah lembaga pengawas perusahaan asuransi, sementaraa lembaga yang mengawasi PT
Asabri (Persero) saat ini bukan hanya OJK tetapi juga Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Kementerian Keuangaan dan juga BPK. Pengaturan tentang lembaga pengawas PT. Asabri (Persero) ini berdampak pada koordinasi antar lembaga pengawas dan regulasi yang saling tumpang-tindih yang mengakibatkan pengawasan menjadi kurang baik dan efektif. Saran dari penelitian ini adalah pengaturan lembaga pengawas PT Asabri (Persero) seharusnya mengacu kepada UUP. Jika Itjen Kemenhan dan Kementerian Keuangan tetap perlu ditunjuk sebagai lembaga pengawas, maka OJK diatur sebagai pengawas utama dengan kewenangan koordinasi
This thesis discusses the supervisory agency PT Asabri (Persero) with the main problem 1. Is the institution that supervises PT Asabri (Persero) currently in accordance with the provisions of Article 57 paragraph (1) of Act Number 40 of 2014 concerning Insurance (UUP) and 2. What is the legal impact if theinstitution that supervises PT Asabri (Persero) is currently not in accordance with the provisions of Article 57 paragraph (1) of UUP. The research method used is normative juridical, with secondary data and theory of authority. The result obtained was that the regulation regarding the supervisory agency PT Asabri(Persero) was not in line with the provisions of Article 57 paragraph (1) of UUP. OJK is the supervisory agency for insurance companies, while the institution that supervise PT Asabri (Persero) is currently not only OJK but also the Ministry ofDefense and Security as well as the Ministry of Finance and also the BPK. Regulations regarding the supervisory agency of PT. Asabri (Persero) has animpact on the coordination between supervisory agencies and overlapping regulations which results in poor and effective supervision. The suggestion fromthis research is that the regulation of the supervisory agency PT Asabri (Persero) should refer to the UUP. If the Inspectorate General of the Ministry of Defense and the Ministry of Finance still need to be appointed as the supervisory agency, then the OJK is regulated as the main supervisor with the coordination authority.