Penelitian ini membahas mengenai tidak dilakukannya pelunasan hutang
terhadap Hak atas Tanah yang dijadikan jaminan sebagai pelunasan hutang yang
dimulai dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja dengan dibebani dengan Hak
Tanggungan, namun AW selaku Debitur tidak diberikan salinan Perjanjian Kredit
Modal Kerja tersebut dari Bank B Kantor cabang Kalianda sebagaimana yang diatur di
dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tahun 2018
tentang Peyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri Kalianda Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Kla. Yang menjadi pokok permasalahan
adalah akibat hukum dari Bank B kantor cabang Kalianda yang tidak menyerahkan
salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan dampak terhadap Hak Tanggungan yang bersifat accessoir
yang merupakan ikutan dari perjanjian pokok Untuk menjawab permasalahan tersebut
maka dilakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, mempergunakan
data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan hasil penelitian bersifat
preskriptif analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa Bank B Kantor cabang kalianda
wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian AW yang disebabkan tidak diberikannya
Salinan Perjanjian Kredit Modal Kerja dari Bank B yang merupakan akibat dari
terdapatnya Perbuatan Melawan Hukum dan Hak Tanggungan tetap berlaku, namun
akibat dari melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank B Kantor
cabang kalianda dapat dikenakan sanksi Administratif.
This research discusses the non-repayment of debts on Land Rights which areused as collateral as repayment of debts starting with a Working Capital CreditAgreement with Mortgage Rights, but AW as a Debtor is not given a copy of theWorking Capital Credit Agreement from Bank B, the Kalianda branch office as which isregulated in Article 35 of the Financial Services Authority Regulation number 35 /POJK.05 / 2018 of 2018 concerning Business Operation of Financing Companies basedon the Decision of the Kalianda District Court Number 5 / Pdt.G / 2019 / PN Kla. Themain problem is the legal consequences of Bank B, the Kalianda branch office, notsubmitting a copy of the financing agreement to the debtor as stipulated in theFinancial Services Authority Regulation and the impact on Mortgage which is accessoirwhich is a part of the main agreement. To answer this problem, legal research isconducted. with a normative juridical approach, using secondary data obtained bylibrary research and analytical prescriptive research results. The results of the analysisshow that Bank B Kalianda branch office is obliged to be responsible for the debtor'slosses, AW caused by not providing a copy of the Working Capital Credit Agreementfrom Bank B and the Mortgage is still valid, but as a result of violating the provisions ofthe Financial Services Authority Regulation, Bank B Branch offices Kalianda may besubject to administrative sanctions.