Peralihan hak atas tanah seperti jual beli tanah harus didaftarkan dan yang wajib
mendaftarkannya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun kenyataannya
dalam kasus yang peneliti bahas, transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pihak hanya
menggunakan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Masalah pada riset ini adalah belum
diketahui secara pasti kekuatan bukti kuitansi dalam transaksi jual beli tanah menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, cara untuk meningkatkan kekuatan
pembuktian kuitansi, khususnya terkait penerapan dan pertimbangan hakim dalam
putusan Mahkamah Agung Nomor 1376 K/Pdt/ 2019. Metode analisis yang digunakan
adalah kualitatif. Berdasarkan hasil riset diketahui bahwa kekuatan bukti kuitansi
transaksi jual beli tanah merupakan alat bukti surat akta bawah tangan, menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian
bebas yaitu penilaian kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Hakim. Kekuatan
pembuktian kuitansi dapat ditingkatkan dengan mengacu pada Pasal 1881 dan 1883
KUHPerdata dalam pembuatannya. Penerapan dan pertimbangan hakim dalam putusan
Mahkamah Agung Nomor 1376 K/Pdt/ 2019 sudah tepat, antara lain adalah Penggugat
membeli objek sengketa dengan harga yang wajar dan sudah memenuhi sebagian
kewajibannya yang dibuktikan dengan bukti pendukung berupa kuitansi-kuitansi
pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan
dalam Surat Perjanjian Jual Beli tanah tersebut.
Transfers of land rights such as buying and selling of land must be registered and the onewho is obliged to register it is the Official for Making Land Deeds (PPAT), but in realityin the case that the researcher discussed, the sale and purchase transactions carried out bythe parties only used receipts as proof of payment. The problem with this research is thatit is not yet known with certainty the strength of receipt evidence in land sale and purchasetransactions according to the prevailing laws and regulations, ways to increase the powerof proof of receipts, especially regarding the application and consideration of judges inthe Supreme Court decision Number 1376 K/Pdt/2019. The analytical method used isqualitative. Based on the results of the research, it is known that the strength of the receiptwhich is the evidence of an underhand deed in a land sale and purchase transactionaccording to the prevailing laws and regulations has the power of free evidence, namelythat the assessment of the power of proof is submitted to the Judge. The power of proofof receipts can be increased by referring to Articles 1881 and 1883 of the Civil Code inthe making. The application and consideration of the judge in the decision of the SupremeCourt Number 1376 K/Pdt/2019 were correct, among others, the Plaintiff purchased theobject of the dispute at a reasonable price and had fulfilled part of its obligations asevidenced by supporting evidence in the form of payment receipts made by the Plaintiffin accordance with the terms agreed in the land sale and purchase agreement