Adanya pertumbuhan signifikan dalam sektor industri tekstil – kain dan pakaian
jadi di Indonesia yang sangat pesat memengaruhi impor dan ekspor nasional.
Kemudian, terjadi lonjakan impor dalam sektor industri tekstil – kain dan pakaian
jadi menyebabkan adanya kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius.
Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini menganalisis pengaturan tindakan
pengamanan (safeguards) sesuai dengan ketentuan WTO. Selain itu, penelitian ini
juga menganalisis penyelidikan dalam pemberitahuan G/SG/N/8/IDN/23-
G/SG/N/10/IDN/23 dan G/SG/N/6/IDN/36 mengenai tindakan pengamanan yang
akan diambil oleh Pemerintah Indonesia. Selanjutnya, analisis ini menggunakan
metode yuridis tindak dengan menganalisis data sekunder. Indonesia sebagai salah
anggota negara dalam WTO telah menandatangani Perjanjian WTO yang di
dalamnya termasuk mengenai Perjanjian Tindakan Pengamanan (Safeguards).
Ketentuan Tindakan Pengamanan sesuai dengan Perjanjian Pengamanan
menyebutkann adanya beberapa syarat untuk pengenaan Tindakan Pengamanan
yang tertera pada Pasal 4.2(b) Perjanjian Pengamanan. Indonesia telah
mengundangkan Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan
Pengamanan Industri dalam Negeri dari Akibat Kebijakan Impor.Tindakan
pengamanan didefinisikan sebagai tindakan “darurat” sehubungan dengan
peningkatan impor produk tertentu. Dalam kedua pemberitahuan tersebut dapat
dipahami bahwa tindakan pengamanan sementara yang diambil adalah untuk
mengatasi kerugian serius yang dideritas industri dalam negeri.
Kata kunci: impor, tindakan pengamanan, tekstil, WTO
A significant growth in the textile-fabric and apparel industry sector in Indonesiarapidly affecting national imports and exports. Thus, when there was a surge inimports in the textile industry sector - fabrics and apparel, which causing seriouslosses and / or the threat of serious losses. Hence, this study analyzes safeguards inaccordance with WTO provisions. In addition, this study also analyzes theinvestigations in the notification of G / SG / N / 8 / IDN / 23-G / SG / N / 10 / IDN/ 23 and G / SG / N / 6 / IDN / 36 regarding the security measures that will be takenby the Government of Indonesia. Furthermore, this analysis uses the follow-upjuridical method by analyzing secondary data. Indonesia as a member of the WTOhas signed a WTO Agreement which includes the Safeguards Agreement.Safeguard provisions in accordance with the Safeguard Agreement states that thereare several conditions for the imposition of Safeguard Measures as stated in Article4.2 (b) of the Security Agreement. Indonesia has promulgated Presidential DecreeNo. 84 of 2002 concerning Domestic Industry Safeguards from the Impact ofImport Policies. Safeguards are defined as an "emergency" measures in connectionwith the increase in imports of certain products. In both notifications it isunderstood that the temporary safeguards are being taken to overcome seriouslosses suffered by the domestic industry.