Artikel ini akan mendeskripsikan kontribusi perempuan penyintas pelanggaran hak asasi manusia dalam mendorong inisiatif keadilan transisional di tingkat lokal atau komunitas di Indonesia. Dalam posisi marginalnya, baik sebagai perempuan maupun korban pelanggaran HAM, perempuan penyintas menunjukkan keagenannya untuk menghadapi hambatan sosial, politik, budaya dan struktural. Inisiatif dan partisipasi perempuan penyintas di Provinsi Sulawesi Tengah, Aceh, dan Yogyakarta, telah berkontribusi pada munculnya model keadilan transisional di tingkat lokal, seperti permintaan maaf bagi korban, program bantuan kesehatan, beasiswa, dan pengungkapan kebenaran. Inisiatif keadilan transisional di tingkat lokal ini tidak hanya mengisi kesenjangan akuntabilitas yang seharusnya dipikul oleh negara, tetapi juga memperkuat implementasi mekanisme keadilan transisional yang diselenggarakan oleh negara atau pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional.