Tulisan ini merupakan kajian teoritis tentang konsep keadilan dari teori-teori filosofis yang cenderung mengesampingkan perspektif feminis. Sejak era filsafat Yunani Kuno, masalah keadilan telah menjadi perhatian utama teori sosial. Keadilan adalah konsep inti dari teori moral dan politik. Lebih jauh lagi, pemahaman tentang keadilan sangat penting karena menentukan bagaimana praktik politik, sosial, dan ekonomi terjadi dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan tentang keadilan harus dimulai dengan persoalan-persoalan ketidakadilan yang konkrit. Namun ironisnya, ketidakadilan akibat diskriminasi gender cenderung dihilangkan dari analisis teori-teori keadilan arus utama, padahal dalam suatu masyarakat, kategori jenis kelamin dan gender saling terkait dengan status, kekuasaan, kesempatan, dan posisi seseorang dalam masyarakatnya. Tulisan ini menekankan prinsip universalisme interaktif untuk memastikan keadilan tidak terlepas dari etika kepedulian. Tulisan ini menemukan bahwa pendekatan keadilan sosial feminis merupakan pendekatan yang tepat untuk merespon situasi saat ini.