Pendidikan Antikorupsi perlu terus dievaluasi agar hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Penelitian ini mengevaluasi program pendidikan antikorupsi yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan model Context, Input, Process, Product(CIPP). Evaluasi ini dibatasi sejak nota kesepahaman bersama empat kementrian tentang memasukan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum pada tahun 2018. Penelitian ini merupakan evaluasi formatif, bersifat kualitatif deskriptif. Pada segi Context, latar belakang masalah cukup menjadi alasan pendidikan antikorupsi masuk kedalam kurikulum, pemilihan strategi dan metode pembelajaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Input,implementasi pendidikan antikorupsi tidak cukup sekedar pelatihan, namun harus disertai pendampingan. Materi dan bahan pembelajaran harus didistribusikan secara lebih masif. Process,praktik pembelajaran antikorupsi belum terlihat. Product,program pendidikan antikorupsi belum banyak dilakukan oleh pemangku kepentingan di daerah. Perbedaan daerah yang telah dan belum melaksanakan pendidikan anti korupsi belum terlihat signifikan. Penelitian ini memberikan rekomendasi:(i) memperluas daerah implementasi program pendidikan antikorupsi,(ii) meningkatkan pelatihan dan pendampingan praktik pendidikan antikorupsi,dan(iii) meningkatkan publikasi inovasi pembelajaran antikorupsi berdasarkan praktik guru