Indonesia meraih skorIndeks Persepsi Korupsi40dari maksimal 100 dan berada pada urutan ke-85dari 180 negara yang disurveipada tahun 2019. Salah satu upaya meningkatkanskor indeks tersebutadalah dengan melakukan pencegahan korupsi, antara lain melaluiPendidikan Antikorupsi(PAK). Pendidikan Anti korupsi memiliki peranstrategis dalam pencegahan korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya penguatannya. Artikel ini mengkajipenguatan Pendidikan Antikorupsidari perspektif esensialisme, yaitu peninjauan materi secara berkalaoleh semua pemangku kepentingan, penguatan konsep dan metodologi,perumusan hierarkhi nilai-nilai, penguatan sinergi catur pusat pendidikan, perumusan bidang keilmuan, dan reformasi budaya masyarakat. Kesimpulannya adalah KPK bersama stakeholder harus melakukan kajian materi Pendidikan Antikorupsi secara berkala; merekomendasikan keilmuannyakepada Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Indonesia sebagai implementasinyadi Perguruan Tinggi; dan setiap lembaga pendidikan memperkuat dengan Gerakan Literasi Antikorupsi dan/atau pembentukan ekstrakurikuler Komunitas Pelajar Antikorupsi