Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan representasi beragam makna tentang hukum adat masyarakat adat Dayak Tonyooi yang terkandung dalam kesenian Pajaaq. Identifikasi melalui analisis dalam Pajaaq. Penelitian ini menggunakan analisis wacana kritis Model Fairclough. Data penelitian diambil dari
Pajaaq: Ungkapan Kearifan Lokal Dayak Tonyooi dan Benuaq. Teknik analisis data menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat memegang teguh hukum adat. Berbagai persoalan diselesaikan dengan hukum adat. Adat istiadat selalu dijunjung tinggi. Adat mengatur berbagai realitas kehidupan yang jelas aturannya. Adat dan tradisi diikuti sesuai dengan keadaan setempat. Adat masing-masing suku sudah memiliki ketentuan. Dewan adat menjadi solusi persoalan yang objektif. Tanda adat pada wajah harus diikuti agar tidak terkena tulah dan bencana. Orang besar/bangsawan selalu menjadi panutan. Masyarakat adat dalam menyelesaikan persoalan mengutamakan musyarawah keluarga dan adat. Kalau ada yang perlu dirundingkan, semua keluarga, atau tetua adat berkumpul bersama di suatu tempat. Jalan musyawarah mencari kata sepakat. Para pemangku adat harus berlaku adil. Meskipun demikian, dalam penerapan hukum adat, ketidakadilan penerapan adat juga dirasakan masyarakat adat yang berperkara.