Kajian ini membahas dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia. Kondisi ini harus segera diantisipasi, karena akan menimbulkan resesi ekonomi dan krisis pangan. Indikasi ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang mengalami minus 5,32% pada Triwulan II, 2020. Untuk mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi dan krisis pangan, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan antara lain melalui Perppu dan Perpres. Studi ini bertujuan mengkaji kebijakan yang perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah resesi ekonomi dan krisis pangan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Hasil analisis menunjukkan bahwa kebijakan fiskal dan non-fiskal yang ditetapkan pemerintah tidak boleh hanya difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi semata, tetapi juga mutlak perlu memperhatikan ketahanan pangan selama masa pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu ditingkatkan produksi pangan terutama beras untuk mengurangi impor antara lain melalui pengembangan lumbung padi desa. Dalam mengatasi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah jangan kontradiktif. Dalam hal ini DPR memiliki peran dalam merumuskan kebijakan agar perekonomian nasional tidak terjebak dalam resesi ekonomi dan krisis pangan.