Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam(GNPSDA)merupakan program bersama kementerian/lembaga yang diinisiasi,dikoordinasi,dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).Penataan perizinan merupakan salah satu fokus utama dalam GNP SDA berdasarkan temuan bahwa perizinan merupakan salah satu wilayah rentan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam(SDA)di Indonesia.Kajian ini bertujuan untuk mendokumentasikan capaian penataan perizinan tersebut serta merumuskan catatan pembelajaran dan rekomendasi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka beserta wawancara dan diskusi dengan pemangku kepentingan serta ahli yang relevan.Kajian ini menemukan bahwa penataan perizinan telah menghasilkan berbagai tonggak capaian namun belum selesai
dan penting untuk dilanjutkan dengan rekomendasi(i)pengembangan strategi sistemik untuk penguatan fungsi pengendalian dalam perizinan;(ii)identifikasi solusi untuk penguatan koordinasi antar-institusi, pusat dan daerah;(iii) penertiban kepatuhan
persyaratan lingkungan serta pemulihan lingkungan;(iv) pembangunan safeguards antikorupsi dalam sistem perizinan; dan (v) moratorium pemberian izin baru sampai Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS),rencana tata ruang,rencana pengelolaan SDA,dan penataan izin selesai.