Pelaksanaan Operasi tangkap tangan (OTT) sebagai salah satu strategi yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus korupsi di Indonesia menimbulkan pro dan kontra. Kubu kontra menilai OTT KPK tidak berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, ilegal dan mengancam privasi. Sementara kubu pro menilai OTT KPK mampu mengungkap kasus korupsi dengan cepat dan menghasilkan bukti konkret. Dengan menggunakan 6 (enam) kriteria evaluasi dari Dunn, artikel ini berusaha menjadi penengah diantara dua kubu tersebut dengan melakukan studi evaluatif terhadap pengimplementasian operasi tangkap tangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Penulis menemukan bahwa kebijakan pemberantasan korupsi menggunakan metode OTT yang gencar dilakukan KPK selama periode 2015-2018 efektif dan efisien meringkus koruptor, serta meningkatkan keterlibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hanya saja, masifnya operasi tangkap tangan yang dilakukan di tingkat nasional hingga daerah belum berdampak signifikan terhadap penurunan angka korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, upaya memberantas korupsi tidak bisa dari segi penindakan saja,tapi juga perlu diperkuat sisi pencegahannya.