UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Indonesia mengatur ancaman pidana denda dengan nilai yang ditentukan dalam rumusan delik. Artikel ini menganalisis dan membandingkan konsep pidana denda dalam UU Tipikor Indonesia, Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat, Bribery Act Inggris, dan Wetboek van StrafrechtBelanda. Studi ini menemukan bahwa masing-masing dari ketentuan antisuap Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda tersebut memiliki konsep yang berbeda untuk mengatasi masalah kekakuan ancaman pidana denda dalam rumusan delik, yang dapat digunakan dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia.