Pembiayaan proyek pembangkit listrik di Indonesia memberikan risiko kredit yang sangat besar kepada kreditur. Hal ini dikarenakan terdapat berbagai risiko proyek yang dapat memperbesar risiko kredit. Risiko kredit yang besar tersebut kemudian akan disebar kepada kreditur-kreditur lain melalui pemberian kredit secara sindikasi. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pengaturan dan mekanisme
project finance dan kredit sindikasi untuk pembiayaan proyek pembangkit listrik di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan metode kualitatif.
Project finance adalah suatu metode untuk mengalokasikan berbagai risiko proyek secara tepat kepada pihak lain melalui berbagai perjanjian kontraktual dalam skema
project finance, sehingga dapat mengurangi risiko kredit kepada kreditur. Pengaturan dan mekanisme
project finance belum diatur secara spesifik dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga penggunaan
project finance dilakukan berdasarkan perjanjian-perjanjian antara para pihak dalam skema
project finance. Kredit sindikasi adalah suatu metode pemberian kredit secara bersama-sama oleh beberapa lembaga perbankan untuk menyebarkan risiko kredit. Pengaturan dan mekanisme kredit sindikasi belum diatur secara spesifik dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pemberian kredit secara sindikasi harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan mengenai pemberian kredit perbankan secara umum dan Batas Maksimum Pemberian Kredit. Ketiadaan kerangka hukum
project finance membuat para pihak harus mengatur seluruh hubungan hukum dalam seluruh perjanjian kontraktual antara para pihak yang terlibat dalam skema
project finance di dalam perjanjian kredit sindikasi untuk melindungi kepentingan kreditur terhadap kemampuan pelunasan hutang debitur.
The financing of power plant projects in Indonesia presents enormous credit risk to a lender. It is because there are various project risks in financing a power plant project that can increase credit risk that must be borne by a lender. The credit risks must then be spread to other lenders with syndicated lending to make credit risks is not borne alone by one lender. The problem discussed in this thesis is the regulation and mechanism of project finance and syndicated lending to financing power plant project in Indonesia. The research method used is normative juridical, and the data obtained were analyzed using qualitative descriptive methods. Project finance is a method for appropriately allocating various project risks to other parties within a project finance scheme to reduce credit risk to lenders through various contractual agreements. Project finance regulation and mechanism have not regulated under Indonesian laws, so the use of project finance is based on agreements between the parties in the project finance scheme. Syndicated lending is a method of joint crediting by several banking institutions to spread the credit risk. Syndicated lending regulation and mechanism have not regulated under Indonesian laws, but syndicated lending must comply with several regulations regarding lending regulations by banks in general and the Legal Lending Limit. The absence of project finance legal frameworks requires the parties to regulate all legal relationships based on all contractual agreements between the parties involved in the project finance scheme within the syndicated loan agreement to protect the interests of the lenders against the debt repayment ability of the debtor.