Banyak pemerintah daerah menyalurkan belanja yang bersifat diskresi (seperti hibah) kepada lembaga yudikatif seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tinggi. Pemberian hibah tersebut berpotensi menimbulkan kedekatan antara pemerintah daerah dengan lembaga yudikatif, mengurangi objektifitas penegakan hukum, sehingga bisa mengurangi ketataan pemerintah daerah terhadap aturan. Studi ini bertujuan mengidentifikasi apakah pemberian hibah kepada lembaga yudikatif berhubungan dengan ketaatan pemulihan kerugian keuangan daerah. Dengan menggunakan 2.426 observasi dari 508 kabupaten/kota di Indonesia selama periode 2014-2018, studi ini menemukan belanja hibah kepada lembaga yudikatif berhubungan negatif dengan ketaatan pemerintah daerah dalam memulihkan kerugian keuangan daerah. Studi ini menghimbau perbaikan regulasi pemberian hibah untuk meningkatkan tatakelola penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Many local governments have discretionary spending (such as grants) on judicatory institutions such as police, attorney, and court. The grant potentially creates a bond between local government and judicatory institutions, reduces the objectivity of law enforcement, and hence affects regulatory compliance. This study attempts to identify whether or not grants on regional judicatory institutions are correlated with local government compliance in recovering regional finance loss. Using 2,426 observations from 508 districts in Indonesia from 2014-2018, we find that grants on judicatory institutions are negatively correlated with local government compliance in recovering the regional financial loss. This study calls for improvement in regulations in grant spending to improve the governance of the local government budget.