Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi praktikÂ
governance pada institusi amal wiyata Islam (wakaf) di Indonesia dengan menilai pemenuhanÂ
waqf core principles oleh negara sebagaiÂ
regulator dan pengawas serta nazhir sebagai pengelola wakaf. Indonesia dipilih menjadi objek penelitian studi kasus disebabkan oleh karakteristiknya sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam terbanyak di dunia dan menjadi salah satu negara pencetus standar internasional sistem pengaturan dan pengawasan wakaf yaituÂ
Waqf Core Principles (WCP). WCP ini sendiri merupakan adaptasi dari standar internasional sistem pengaturan dan pengawasan bank yaituÂ
Basel Core Principles (BCP). Data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui sumber data sekunder yaitu perundang-undangan wakaf di Indonesia,
website, media sosial, dan kanal berita yang membahas mengenai institusi-institusi wakaf di Indonesia. Data-data yang dikumpulkan dari sisi negara sebagaiÂ
regulator dan pengawas wakaf dinilai pemenuhannya terhadap 137 kriteria yang tercantum dalam 18 prinsip terpilih dari WCP. Begitu pula data-data yang dikumpulkan dari sampel Nazhir Wakaf Uang (NWU) yang terdiri dari 30 NWU pertama yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI) dinilai pemenuhannya terhadap 5 kriteria dari 4 prinsip WCP yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 61 kriteria WCP telah dipenuhi oleh Negara sebagaiÂ
regulator dan pengawas wakaf. Sedangkan untuk Nazhir, hanya Baitulmal Muamalat (BMM) satu-satunya NWU Sampel yang memenuhi semua kriteria WCP yang diteliti. Penelitian ini memberikan implikasi teori terhadapÂ
stakeholders theory dan implikasi praktis terhadap praktik Negara sebagaiÂ
regulator dan pengawas wakaf, serta Nazhir sebagai lembaga penyelenggara wakaf. Hasil penelitian juga menunjukkan provinsi dengan jumlah sampel NWU terbanyak tidak mempengaruhi dengan banyaknya kriteria WCP yang terpenuhi. Adapun latar belakang pendiri Nazhir yang berasal dari sektor perbankan memiliki pengaruh terhadap terpenuhinya seluruh kriteria WCP yang diteliti. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana Bank Muamalat sebagai pendiri BMM telah terlebih dahulu menerapkan BCP dalam operasinya, mendorong BMM memenuhi seluruh kriteria WCP yang diteliti.
The objective of the study is to evaluate the implementation of
governance practices in Islamic endowment fund (waqf) institutions in Indonesia by assessing the fulfilment of Waqf Core Principles (WCPs) by Government as the regulator and the supervisor and Nazhir as the operator of Waqf in Indonesia. Indonesia was chosen to be the object of this study because of its characteristics as the largest muslim population country in the world and it was one of the countries which contributed as the originator of Waqf Core Principles. WCP itself is an adoption of international standard in management and supervision of banking, known as Basel Core Principles (BCP). Qualitative data which was used in this study were collected through various resources such as Indonesian laws and regulations, also, the website and its social media, and news. Data from the the Nationâs views as the
regulator and supervisor of waqf which was gathered then examined to the fulfillment of 137 criterias from 18 principles of WCP. Data from samples of Cash Waqf Nazhir(NazhirWakafUang or NWU) which was formed of the first 30 Nazhir that was listed in Indonesian Waqf Board (Badan Wakaf Indonesia or BWI) was also examined to see its fulfillment to the 5 criterias from 4 relevant principles of WCP chosen. This study found that 61 criterias have been fulfilled by Indonesia as the regulator and supervisor of the implementation of WCP. Meanwhile for Nazhir as the operator, Baitulmal Muamalat(BMM) was the only NWU that had fulfilled all the relevant criterias of examined WCP. This study contributes to the stakeholders theory and practical implications to the practices of Nation as the
regulator and supervisor of waqf, and Nazhir as the operator of wakaf. This study also found that provinces with highest number of NWU sample did not have influence to the number of criterias fulfilled. Meanwhile the background of NWUâs founder which came from banking sector influenced to the fulfillment of all criterias examined. It can be seen from on how Bank Muamalat as the founder of BMM has implemented BCP on its operation beforehand, supports BMM to fulfil all criterias of WCP examined.