Pendanaan merupakan salah satu jenis aktivitas yang integral dan juga sentral dalam aktivitas terorisme secara umum. Hal ini membuat upaya intervensi dan pencegahan terhadap aktivitas pendanaan teror menjadi suatu hal yang krusial diperlukan agar dapat secara menyeluruh dan efektif âmenangâ melawan kejahatan terorisme. Dewasa ini, sebagian besar kebijakan kontra pendanaan terorisme dijalankan menggunakan model kerjasama/kemitraan multi-agensi. Model kerjasama ini memungkinkan adanya pengefisiensian kerja dan penggunaan sumber daya yang kolaboratif antar agensi terkait. Namun, di dalam implementasinya kebijakan jenis ini seringkali dihadapkan oleh berbagai macam kendala dan tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berusaha menjabarkan proses implementasi dan memetakan kendala â kendala yang dihadapi oleh Satgas CTF BNPT sebagai salah satu aktualisasi implementasi operasional kebijakan CTF yang berbasis kerjasama multi-agensi, dalam hal ini melibatkan BNPT, Densus 88, PPATK. Dalam analisisnya, penelitian ini menggunakan teori Multi-Agency Anti-Crime Partnership (Rosenbaum, 2002) dan Political Model of Policy Implementation (Khan & Khandaker, 2016).
Funding is one type of activity that is integral and also central to terrorism in general. This makes the intervention and prevention efforts on terrorism financing activities is a crucial thing needed in order to be able to "win" against the crime of terrorism. Nowadays, most counter terrorism financing policies are implemented using a multi-agency partnership model. This cooperative model allows for efficient work and collaborative use of resources between related agencies. However, in its implementation this type of policy is often faced by various kinds of obstacles and challenges, both internal and external. This research is a qualitative study that seeks to describe the implementation process and map the constraints faced by the BNPT CTF Task Force as one of the Indonesiaâs operational implementations of CTF policy based on multi-agency collaboration, in this case it involves BNPT, Detachment 88, and PPATK. In its analysis, this study uses the theory of Multi-Agency Anti-Crime Partnership (Rosenbaum, 2002) and Political Model of Policy Implementation (Khan & Khandaker, 2016).