ABSTRAKKeterbatasan pendidikan yang dimiliki para pendatang Ibu Kota Jakarta,
menyebabkan mereka harus melakukan pekerjaan informal dengan penghasilan
rendah, dan membentuk kelompok-kelompok masyarakat marjinal dengan beragam
masalah sosial, salah satunya adalah masalah akses terhadap hak atas pendidikan
bagi anak. Masyarakat Lapak Pancoran merupakan salah satu contoh kasus dari
masyarakat marjinal di Jakarta dengan masalah akses terhadap hak atas pendidikan.
Riset ini ditujukan untuk menganalisa efektivitas kebijakan pemerintah tentang
pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah/negara dalam memberikan akses
terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat marjinal Lapak Pancoran, di Jakarta.
Penelitian ini adalah penelitian sosio-legal dengan menggunakan pendekatan
kualitatif, melalui teknik wawancara secara mendalam kepada para narasumber dari
perwakilan pihak pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan, yaitu Suku
Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, Kecamatan, Kelurahan, Ketua RT
Lapak Pancoran serta pihak masyarakat lapak pancoran. Penelitian ini berhasil
menemukan fakta kondisi pendidikan di kalangan masyarakat marginal lapak
pancoran sebagai contoh kasus dari proses maupun hasil implementasi kebijakan
pemerintah terkait akses terhadap hak atas pendidikan bagi masyarakat marjinal.
Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DKI Jakarta berkaitan dengan akses dan bantuan dana pendidikan bagi masyarakat
Lapak Pancoran, hingga saat ini masih perlu dianalisa kembali pelaksanaan serta
manfaatnya bagi para anak marginal. Persyaratan administrasi untuk mengakses
pendidikan, seperti KTP yang dibutuhkan dalam rangka mengakses
kebijakan/program pendidikan tersebut dinilai menjadi penghalang/pembatas bagi
para masyarakat. Kurangnya tingkat kesadaran orang tua akan pendidikan juga
menjadikan para anak Lapak Pancoran tidak memiliki semangat juang untuk
melanjutkan pendidikan melalui fasilitas yang telah tersedia. Akses Pendidikan
bagi masyarakat marginal di Lapak Pancoran sangatlah penting. Peran pemeritah
daerah sendiri secara umum sudah baik dengan memberikan program KJP bagi
masyarakat. Namun dibutuhkan mekanisme pelaksanaan yang lebih komprehensif
yang dapat di jangkau oleh kelompok masyarakat marjinal Lapak Pancoran.