ABSTRAKAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan asuransi bersama di Indonesia Indonesia. Bentuk perusahaan asuransi bersama sering menyebabkan masalah keuangan Asuransi Jiwa Bumiputera Bumiputera 1912 sejak Krisis India Timur Belanda pada tahun 1922 sampai sekarang. Sebagai upaya restrukturisasi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia
menetapkan peraturan bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia 1 / POJK.05 / 2018 tentang Kesehatan Keuangan untuk Perusahaan Asuransi Reksa, di mana Pasal 48 angka (3) menyatakan bahwa demutualisasi adalah salah satu yang finansial
upaya restrukturisasi untuk perusahaan asuransi bersama. Menurut kondisi tersebut, ada dua masalah utama: 1. Apakah demutualisasi merupakan restrukturisasi keuangan yang tepat upaya untuk perusahaan asuransi bersama?; 2. Bentuk badan hukum apa yang cocok untuk diterapkan di perusahaan asuransi? Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa demutualisasi adalah upaya restrukturisasi keuangan yang tepat untuk asuransi bersama perusahaan, dan bentuk badan hukum yang sesuai untuk diterapkan dalam asuransi
perusahaan adalah Perseroan Terbatas. Demikianlah, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 harus mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Ini Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
ABSTRACTLife Insurance with Bumiputera 1912 is the only joint insurance company in Indonesia, Indonesia. The form of joint insurance companies often causes financial problems Bumiputera Life Insurance Bumiputera 1912 since the Dutch East India Crisis in 1922 until now. As an effort to financial restructuring, the Indonesian Financial Services Authority
stipulate a regulation called the Indonesian Financial Services Authority Regulation 1 / POJK.05 / 2018 concerning Financial Health for Mutual Insurance Companies, where Article 48 number (3) states that demutualization is a financial one
restructuring efforts for joint insurance companies. Under these conditions, there are two main problems: 1. Is demutualization an appropriate financial restructuring effort for a joint insurance company ?; 2. What form of legal entity is suitable to be applied in an insurance company? Finally, it can be concluded that demutualization is an appropriate financial restructuring effort for joint insurance companies, and an appropriate form of legal entity to be applied in insurance
company is a Limited Liability Company. Thus, Life Insurance with Bumiputera 1912 had to change the form of its legal entity into a Limited Liability Company. This research uses a normative juridical approach.