Telah dilakukan studi kepustakaan tentang bencana dan penanggulangannya di Indonesia. Bahwa bencana yang terjadi di Indonesia telah menyebabkan kerugian besar, terutama banyaknya korban manusia serta kerugian harta benda dan kerugian lainnya. Peristiwa gempa bumi dan tsunami yang berlangsung di Aceh dan Nias telah menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi terjadinya bencana. Di antaraya, adanya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang melahirkan lembaga pemerintah non kementerian yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga dibentuk di setiap daerah. Pada tahun 2014 lahir UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan yang melahirkan Badan Pencarian dan Pertolongan. Sementara, posisi Presiden sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 dan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 belum terumuskan didalam menghadapi bencana. Sehubungan dengan itu, dirasakan perlunya merumuskan Undang Undang Keadaaan bahaya, khususnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.