Kemajemukan yang dijalin erat dan dibalut wawasan kebangsaan yang utuh lahir dan batin merupakan modal kebesaran bangsa dan negara Indonesia. Negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang berdasarkan pancasila UUD 1945 menjadi landasan ideologis dan konstitusional untuk pengembangannya paham kebangsaan. Berdirinya negara-negara indonesai merupakan perwujudan dari persamaan kesadaran dan cita-cita masyarakatnya melalui wawasan kebangsaan yang telah lama tumbuh dan berkembang di bumi Nusantara. Motivasi dan gerakan kebangsaan pada awal abad ke-20 yang melahirkan kebangkitan nasional. Semangat kebangsaan juga dibuktikan oleh para pemikir dan pejuang dari organisasi agama Idalam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hal seperti ini menyakinkan dan mengilhami gerakan kemerdekaan Indonesia. Melalui gerakan kebangsaan yang dimotori para pendiri bangsa, paham kebangsaan Indonesia sejak awal tidak dirancang berdasarkan ras, suku bangsa, maupun agama. Paham kebangsaan kita tumbuh sebagai identitas diri dari pengalaman sejarah yang Bhinneka Tunggal Ika.