ABSTRAKReformasi sumber daya manusia (SDM) Aparatur ditujukan untuk menghasilkan birokrat yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik berkualitas, agar dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada 2024 sebagaimana rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dengan SDM Aparatur yang berkualitas dan berdaya saing, diharapkan pemerintah siap dan mampu menghadapi beragam tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis. Namun, kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sepenuhnya sesaui dalam mendukung visi dan agenda nasional, karena dari 4,2 juta ASN, sebnayak 1,6 juta ASN adalah tenaga administrasi umum (pelaksana) selain itu, terdaapat problem ketidaksesauaian antara pemeran jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan (mismatch), serta problem indispliner yang kontraproduktif terhadap kinerja. karenanya, diperlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan pemerintah Nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Pejanjian kerja. Berdasarkan kebijakan tersebut, dilaksanakan strategi manajemen human capital ASN yang meliputi perencanaan, pengadaan (rekrut dan seleksi), pengembangan kapasitas, Penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier, dan peningkatan kesejahteraan.