ABSTRAKSecara konstitusional, proses pemilu Presiden 2019 sudah selesai ketika Mahkamah
Konstitusional menolak semua gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 dan setelah ditetapkan
Jokowi-Amin sebagai presiden terpilih periode 2019-2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Tugas berat menanti pemerintahan Presiden Jokowi-Amin. Persoalan kebangsaan yang
kini ada harus segera diatasi, dan bangsa Indonesia masih punya pekerjaan rumah yang
harus diselesaikan, antara lain menyatukan masyarakat yang terbelah akibat kontestasi
pada pemilu lalu. Persoalan di bidang politik yang dinilai perlu segera ditangani adalah
perbaikan sistem pemilu, masih, minimnya pendidikan politik, belum komprehensifnya
peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan pemilu dan penyebaran informasi
publik, yang yang turut memberikan kontribusi terhadap meningkatnya potensi kerawanan
yang dapat berpengaruh terhadap stabilitas nasional yang pada akhirnya akan berimplikasi
terhadap munculnya berbagai persoalan bangsa yang dapat menggangu tingkat ketangguhan
ketahanan nasional.