ABSTRAKTindakan yang dilakukan oleh guru terhadap peserta didik di Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi. tercatat sebanyak 29,9% guru melakukan tindak kekerasan di sekolah. penyebab guru melakukan tindakan kekerasan antara lain karena pengetahuan yang kurang, persoalan psikologis, persepsi yang keliru dalam memandang peserta didik, tekanan kerja yang berat dan anggapan tentang boleh melakukan kekerasan moderat untuk mendisiplinkan peserta didik. Fenomena kekerasan oleh guru ini telah menimbulkan keresaha yang serius di masyarakat. Guru sebagai pembela hak asasi manusia mestinya meninggalkan segala macam bentuk kekerasan dan mendidik. guru harus aktif mencari dan menemukan cara-cara yang inovatif dalam mengelola proses pembelajaran dan dalam mendisplinkan peserta didik. sebagai pembela hak asasi manusia, guru wajib untuk menaati dan mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang termuat diberbagai aturan hukum dan hak asasi manusia, terutama aturan terkait hak atas pendidikan.