abstrakPerlindungan hukum bagi konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen, yang
melahirkan suatu benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang
merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Pengenaan service charge dianggap sebagai aktivitas bisnis yang dilakukan oleh
pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan lainnya, dengan konsumen selaku
subjek pajak sebagai objeknya. Dalam kaitannya dengan Pajak, pengenaan service
charge dianggap sebagai pungutan pajak karena bersifat memaksa. Peneilitan ini
membahas terkait perlindungan hukum atas pengenaan service charge (uang servis)
pada usaha restoran terhadap konsumen, yang dimana belum terdapatnya aturan
mengenai pengenaan service charge yang diterapkan kepada konsumen selaku
subjek pajak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Kesimpulan yang didapatkan yaitu terkait dengan pengenaan
service charge dianggap sebagai pungutan pajak karena bersifat memaksa,
sedangkan diketahui bahwa service charge bukan merupakan pungutan pajak,
karena service charge diatur bukan oleh Undang-Undang. sebagaimana diketahui
bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur oleh undangundang.
Saat ini yang ada hanya aturan mengenai uang servis yang merupakan
pendapatan non upah, yang dibagikan kepada Pekerja/Buruh guna mensejahterakan
Pekerja/Buruh. Dalam hal yang demikian, konsumen dibenarkan untuk menolak
atau meminta keringanan pembayaran service charge, dan melakukan upaya-upya
hukum atas pembebanan service charge yang dibebankan kepadanya.
abstractLegal protection for consumers is the effort that guarantees legal certainty
to provide protection to consumers, which create a fortress to eliminate arbitrary
actions which are detrimental to businessmen only for the sake of consumer
protection. The imposition of a service charge is considere a business activity
carried out by a businessmen to gain other benefits, with the consumer as the
subject and tax as the object. The relation with taxes, the imposition of a service
charge is considered a tax levy because it is coercive. This research is related to
the legal protection of the imposition of service charges (service money) in the
restaurant towards consumers, for which there are no rules regarding the
imposition of service charges that are applied to consumers as tax subjects. This
study use a normative and empirical juridical approach. The conclusion is that
related to the imposition of service charges are considered as tax levies because
they are coercive, whereas it is known that the service charge is not a tax, because
service charges are regulated not by law. as it is known that taxes and other levies
that are coercive must be regulated by law. In this current time the rules is only
regarding service fees which constitute non-wage income, which is distributed to
Workers / Laborers to prosper Workers / Laborers. Therefore, the consumer is
justified in refusing or requesting the relief of the payment of the service charge,
and making legal efforts for the imposition of the service charge charged for them