Pemeriksaan pajak merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Objek pemeriksaan pajak
Kualitas adalah bahan baku yang dibutuhkan DJP untuk pemeriksaan pajak dapat berjalan secara efektif. DJP telah membentuk Komite Perencanaan Audit yang memiliki: kewenangan untuk menetapkan objek pemeriksaan mutu. Objek inspeksi wajib memenuhi 4 (empat) variabel yaitu indikasi ketidakpatuhan wajib pajak, modus Ketidakpatuhan Wajib Pajak, potensi tax/tax gap, dan tingkat kolektibilitas. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis kualitas variabel pemilihan objek pemeriksaan pajak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilihan objek pajak merupakan proses penting yang harus dilakukan agar DJP dapat memperoleh objek tersebut pemeriksaan yang berkualitas dalam rangka meningkatkan upaya pemeriksaan pajak.
Tax audit is one form of law enforcement carried out by the Directorate General of Taxes General of Taxes (DGT) to improve taxpayer compliance. Tax inspection object Quality is the raw material needed by DGT for tax audit can run effectively. DGT has established an Audit Planning Committee which has: authority to determine the object of quality inspection. Mandatory inspection object fulfills 4 (four) variables, namely an indication of taxpayer non-compliance, mode of
Taxpayer non-compliance, potential tax/tax gap, and collectibility level. This research using a qualitative approach that aims to analyze the quality of the variables selection of tax audit object. The results of this study indicate that the selection of tax object is an important process that must be carried out so that the DGT can obtain the object
quality audits in order to improve tax audit efforts.