Pengaturan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia diregulasi melalui Pasal 32 POJK 37/2018. Namun demikian, regulasi dalam POJK 37/2018 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bagaimana sistem yang dimaksud dan
hingga saat ini, belum terdapat pengimplementasian penyelenggaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, skripsi ini akan membandingkan pasar sekunder pada equity crowdfunding di
Indonesia dengan Inggris dengan melihat praktik penyelenggaraan pada PT Santara Daya Inspiratama dan Seedrs Limited, serta membahas kesiapan penyelenggaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia. Dengan
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini menyimpulkan bahwa terdapat perbedaan antara pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia dengan Inggris. Selain itu, dalam skripsi ini juga disimpulkan bahwa hingga penelitian ini dilakukan, Indonesia masih belum siap menyelenggarakan pasar sekunder pada equity crowdfunding. Untuk dapat mempersiapkan penyelengaraan pasar sekunder pada equity crowdfunding di Indonesia, perlu diakomodir ketentuan lebih lanjut terkait prosedur dan penentuan nilai valuasi
saham.
Secondary market regulation on equity crowdfunding in Indonesia is regulated through Article 32 of POJK 37/2018. However, the regulation in POJK 37/2018 does not explain further about how the system is meant and To date, there has been no implementation of the secondary market for equity crowdfunding in Indonesia. In this regard, this thesis will compare the secondary market to equity crowdfunding in
Indonesia and the UK by looking at the implementation practices of PT Santara Daya Inspiratama and Seedrs Limited, as well as discussing the readiness of the secondary market for equity crowdfunding in Indonesia. With Using normative juridical research methods, this thesis concludes that there are differences between the secondary market for equity crowdfunding in Indonesia and the UK. In addition, this thesis also concludes that until this research is conducted, Indonesia is still not ready to organize a secondary market in equity crowdfunding. In order to be able to prepare for the implementation of a secondary market for equity crowdfunding in Indonesia, it is necessary to accommodate further provisions regarding procedures and determining valuation values.
share.