Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dapat digunakan untuk melindungi Kekayaan Bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya dan apabila dimanfaatkan memiliki potensi nilai ekonomis didalamnya. Tenun Gringsing dari Bali sebagai salah satu Warisan Budaya Bangsa Indonesia, sudah diberikan perlindungan melalui Indikasi Geografis. Namun, untuk melihat sejauh mana efektifitas serta implementasi yang sudah berjalan, penelitian ini akan mengkaji
perlindungan rezim Hak Kekayaan Intelektual selain Indikasi Geografis yang dapat melindungi khususnya Tenun Gringsing secara optimal. Temuan dari penelitian skripsi ini menunjukkan adanya dampak positif dari perlindungan Indikasi Geografis namun masih diperlukan kontinuitas pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.
Protection of Intellectual Property Rights can be used to protect the Indonesian Nation's Wealth which has cultural diversity and if used has potential economic value in it. Gringsing weaving from Bali as one of the Cultural Heritage of the Indonesian Nation, has been given protection through Geographical Indications. However, to see how far the effectiveness and implementation have gone, this research will examine protection of the Intellectual Property Rights regime other than Geographical Indications that can optimally protect the Gringsing Weaving in particular. The findings of this thesis research indicate that there is a positive impact from the protection of Geographical Indications, but continuity of supervision is still needed so that violations do not occur in the future.