Kawasan perdagangan dan transit seperti Pasar Minggu mengundang sektor informal, salah satunya Pedagang Kaki Lima (PKL), untuk menjajakkan dagangannya secara rutin, meski keberadaannya dianggap melanggar hukum. Kondisi yang abu-abu ini memunculkan sejumlah pihak yang melihat situasi ini sebagai peluang interaksi dan berstrategi secara spasial agar saling menguntungkan satu sama lain. Teori Gray Space dan strukturasi digunakan dalam merelasikan proses interaksi ini hingga diperoleh pengetahuan tentang alasan terbentuknya Gray Space oleh PKL. Kesepakatan berupa perpindahan tempat dan waktu berdagang memunculkan alat berdagang yang mereka rancang sedemikian rupa sebagai tanggapan atas penempatan ruang yang tidak permanen.
Trade and transit areas such as Pasar Minggu cause the informal sector, such as Street Vendors, to set up their commodity routinely, even though their existence is considered to be illegal. This gray condition gave rise to a number of parties who saw this situation as an opportunity for interaction and spatial strategy in order to benefit each other. Gray Space and structuration theory are used in correlating this interaction process to obtain knowledge about the reasons for the formation of Gray Space by street vendors. The agreement in the form of moving the place and time of trading creates the trading tools that they designed in such a way as a response to the impermanent spaces.