Kewajiban melakukan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di Indonesia merupakan salah satu poin penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lima tahun setelah berlakunya undang-undang tersebut, kurang dari 1% dari 26.073.819 unit UKM di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal. Untuk meningkatkan sertifikasi halal dari sektor UKM, diperlukan penelitian untuk mengidentifikasi faktor pendorong dan penghambat bagi pelaku usaha UKM untuk mendapatkan sertifikat halal. Dengan menggunakan metode Decision Making Trial and Evaluation Laboratory (DEMATEL) berbasis Analytic Network Process (ANP), penelitian ini menggunakan pendapat ahli sebagai dasar penelitian dan menghasilkan faktor pendorong dan penghambat yang paling berpengaruh dan strategi untuk meningkatkan adopsi halal. sertifikat untuk UKM. Faktor Pengetahuan Standardisasi Halal merupakan faktor penghambat terbesar dengan bobot 0,924 dan Faktor Pengembangan Pasar Halal sebagai faktor pendukung terbesar dengan bobot 0,157. Peningkatan adopsi sertifikasi halal dapat dilakukan dengan memanfaatkan perguruan tinggi negeri sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), disertai dengan insentif dan fasilitas finansial bagi pelaku usaha UKM.
The obligation to carry out halal certification for products sold in Indonesia is one of the important points regulated in Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. Five years after the enactment of the law, less than 1% of the 26,073,819 SME units in Indonesia already have halal certification. To increase halal certification from the SME sector, research is needed to identify the driving and inhibiting factors for SME business actors to obtain halal certificates. By using the Decision Making Trial and Evaluation Laboratory (DEMATEL) based on the Analytic Network Process (ANP), this study uses expert opinion as the basis for research and produces the most influential driving and inhibiting factors and strategies to increase halal adoption. certificate for SMEs. The Knowledge of Halal Standardization Factor is the biggest inhibiting factor with a weight of 0.924 and the Halal Market Development Factor as the largest supporting factor with a weight of 0.157. Increasing adoption of halal certification can be done by utilizing state universities as Halal Inspection Institutions (LPH), accompanied by incentives and financial facilities for SME business actors.