ABSTRAKUntuk mewujudkan pemerintahan daerah yang baik harus dimulai dari menciptakan pemimpin daerah yang memiliki kompetensi dan kualitas yang baik, hal demikian tercermin dari pembinaan atau kaderisasi. Dalam hal ini, partai politik memiliki peran penting untuk menjalankan fungsi rekrutmen politiknya, yang di dalamnya terdapat pula kontribusi dalam melakukan kaderisasi, seleksi, dan menawarkan calon pemimpin daerah kepada rakyat melalui pilkada. Calon pemimpin daerah yang ditawarkan kepada rakyat melalui pilkada harusnya merupakan produk dari kaderisasi yang berjenjang dan berkesinambungan. Oleh karenanya, materi muatan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai payung hukum pemilihan kepala daerah, khususnya pasal yang mengatur mengenai persyaratan calon kepala daerah, juga harus memasukkan ketentuan-ketentuan yang menunjang partai politik untuk melakukan fungsi kaderisasi yang berjenjang dan berkesinambungan terhadap calon kepala daerah yang akan diusung.
ABSTRACT
In order to embody a good local governance must start from creating governors who have good competence and quality, this is reflected in training or caderization. In this case, political parties have an important role to carry out their political recruitment functions, in which there are also contributions in caderizationing, selecting, and offering prospective regional leaders to the people through the elections. Prospective regional leaders who are offered to the people through the elections should be a product of a gradual and continuous caderization. Therefore, the contents of the Law number 10 of 2016 as a legal platform for the election of regional heads, in particular the article governing the requirements of candidates for regional head, must also include the rules which supports political parties to carry out the gradual and continuous caderization function of the regional head candidates to be promoted.