ABSTRAKAdat merupakan subjek dari berbagai kebijakan, misalnya kebijakan sosial, kebijakan sumber daya alam, kebijakan pemerintahan lokal, dan kebijakan kebudayaan. Sehubungan dengan itu, banyak kajian telah dilakukan untuk melihat adat dalam konteks kebijakan tertentu. Namun, kajian kajian tersebut lebih banyak membahas adat dalam konteks kebijakan sosial, kebijakan sumber daya alam, dan kebijakan pemerintahan lokal. Kajian mengenai adat dalam konteks kebijakan kebudayaan masih sedikit. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjalankan program Revitalisasi Desa Adat (RDA). Tujuan utama RDA yaitu merevitalisasi bangunan adat, dengan mekanisme pemberian bantuan dana. Tulisan ini memaparkan implementasi program RDA di Jawa Barat, tepatnya di Desa Panjalu (Ciamis) dan di Kampung Dukuh (Garut). Penelitian yang mendasari tulisan ini dilakukan pada Agustus 2016. Metode yang digunakan yaitu kualitatif dengan wawancara sebagai teknik pengumpulan data. Berdasarkan temuan, tulisan ini berargumen bahwa program RDA, tanpa mengesampingkan manfaat yang diterima oleh komunitas penerima bantuan, masih belum menjawab masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat adat.