PARTAI politik memiliki peranan yang penting terkait dengan fungsinya dalam kehidupan politik bangsa. Partai politik memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu dan memiliki perwakilan di parlemen dan pemerintahan. Dengan demikian, partai politik turut serta dalam proses pengambilan keputusan strategis bangsa. Namun demikian, partai politik tidak diatur dalam konstitusi secara sistematis terkait fungsi dan kewenangannya. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hasil amandemen dari konstitusi sebelumnya yang dilakukan di Era Reformasi, menempatkan partai politik dalam pasal-pasal yang tersebar dalam konteks yang berbeda-beda. Tulisan ini merupakan gagasan awal yang bermuara pada usulan perlunya Bab Khusus tentang Partai Politik dalam konstitusi – manakala dimungkinkan adanya amandemen kembali UUD NRI Tahun 1945