Pangan adalah kebutuhan pokok, pangan adalah hidup dan kehidupan pangan merupakan mata pencaharian, sumber pendapatan, penyedia bahan baku industri, merupakan basis perekonomian regional dan nasional, sehingga membangun sektor pangan adalah keniscayaan, wajib hukumnya. Sebagai negara besar, berpenduduk 250 juta jiwa memerlukan bahan pangan yang cukup besar dengan kualitas yang baik pula, sehingga kita harus swasembada pangan, mandiri pangan bahkan berdaulat dalam pangan, sehingga kita mewujudkan kedaulatan pangan. Pasal 33, UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan bagaimana penting dan strategisnya pangan sebagai komoditi ekonomi, yang harus diusahakan secara bersama, kekeluargaan dan merupakan cabang produksi penting, menyangkut hajat orang banyak dan pemenuhan pangan setiap rakyat dijamin oleh HAM, Pasal 28A, UUD NRI 1945. Oleh karena itu diperlukan kebijakan strategis dan komprehensif untuk membangun sektor pangan menuju kedaulatan pangan.